Diklat PJJ Resmi Ditutup Kasubag Balai Diklat

Oleh Tati | Peserta PJJ, Guru  MTs Negeri 1 Subang dan Sekretaris MGMP PPKn MTs Kabupaten Subang


Mgmpppknmtsjabar.or.id, SUBANG | Balai Diklat Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penutupan Diklat PJJ PPKn dan beberapa mata diklat lainnya yang diadakan pada hari Kamis (18/08/2022) kemarin, melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan Diklat PJJ ini dimulai tanggal 8 Agustus sampai dengan hari ini 18 Agustus 2022. Diklat PJJ ini diikuti oleh 40 peserta dari tiap mata Diklat, termasuk di dalamnya mata Diklat PPKn. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap mental peserta, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.


Di hari kedelapan atau di hari penutupan semua peserta PJJ berkumpul secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh kurang lebih 423 peserta dari 12 angkatan.


Sebelum diklat ini ditutup ada materi yang disampaikan hari ini yaitu Nilai Nilai Dasar SDM Kementerian Agama. Materi ini disampaikan oleh 2 pemateri. Pertama dari Kasubag Balai Diklat Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat  H. Agus Nasihatul Ahyar, S.H.I dengan dimoderatori Helli Helmansyah, S.Sos., M.A.P.


Kasubag memaparkan bahwa SDM aparatur Kementerian Agama hakekatnya adalah aset kementerian agama yang harus dipelihara dan dipenuhi kebutuhannya dengan baik sehingga tidak hanya berlaku sebagai objek dalam pencapaian organisasi akan tetapi merupakan subyek yang sangat berperan dalam menentukan tercapai tidaknya tujuan visi misi kementerian agama. Ditambahkan oleh Kasubbag bahwa agenda utamanya adalah Reformasi Birokrasi yaitu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan/organisasi, ketatalaksanaan/bussiness process dan sumber daya manusia/aparatur.


Reformasi ditetapkan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance),” ujarnya.


Kemudian ia menyampaikan bahwa arah dan pengembangan SDM di Kementerian Agama dalam era Reformasi birokrasi adalah untuk membangun/membentuk profil dan perilaku aparatur yang memiliki : Integritas tinggi, produktivitas tinggi dan bertanggung jawab, serta kemampuan memberikan pelayanan yang prima.


Setelah pemaparan dari Kasubag, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ada lima penanya, tetapi karena keterbatasan waktu dipilih 3 orang yaitu:

 

Pertama, Dadan dari MAN 2 Sumedang. Ia mengajukan pertanyaan bagaimana data data simpeg ini untuk dilengkapi dan diupload ? Supaya terintegrasi dengan yang ada di satker.

 

Jawaban dari Kasubag bahwa dalam simpeg  5 memuat data-data pegawai di kementerian, memback up simpeg yang dikelola oleh pegawai kementerian agama kalau mau naik tingkat, pensiun, rotasi,  mutasi dan lain sebagainya. Tidak usah menanyakan ke operator. Aplikasi simdiklat sekarang sudah terintgrasi dengan simpeg 4 tapi belum dengan simpeg 5. Proses kenaikan pangkat data dari 4b ke 4c di biro kepegawaiannya juga berbeda, ada pengelolanya tersendiri. Simpeg 5 ini mudah mudahan sudah di-update, selain itu juga ada aplikasi mysapk.

 

Pertanyaan kedua disampaikan Deni Kurniawan As’ari (Ketua MGMP PPKn MTs Propinsi Jawa Barat ) dari MTsN  Cimahi. Deni mengawali dengan menyampaikan rasa syukurnya menjadi pegawai di kementerian agama. Pertanyaan pertama Deni terkait dengan Pengembangan SDM berbasis kompetensi di era reformasi birokrasi yaitu rekruitmen kepala madrasah. Deni menanyakan lembaga mana yang memiliki kewenangan melakukan rekruitmen kepala madrasah. Pertanyaan kedua mengenai pemberdayaan MGMP. Deni merasa ada pembedaan dari kementerian agama terhadap beberapa matpel. Di beberapa matpel mendapat bantuan blockgrand, seperti mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia. Sementara matpel lainnya bagaimana. Kenapa matpel lain tidak mendapatkan bantuan blockgrand padahal sekarang sudah tidak ada ujian nasional.

 

Jawaban dari Kasubag bahwa kementerian agama memiliki budgeting yang sudah diatur sesuai aturan, sudah dilakukan dengan melakukan asesmen sesuai dengan kompetensi ditempatkan di tempat yang tepat sesuai dengan kompetensinya. Jika ada beberapa teman yang belum diangkat, berarti menunggu giliran. Rekruitmen terhadap kepala madrasah ini kebijakan dari penentu kebijakan. Ditegaskan lagi oleh Kasubag bahwa Balai Diklat tidak memiliki kewenangan itu.

 

Berikutnya Evi Herawati dari Banjaran. Ia menanyakan rekruitmen P3K untuk guru mata pelajaran PAI yang mengajar di SMP. Evi telah menanyakan hal ini ke Dinas Pendidikan, namun jawaban dari Dinas Pendidikan bahwa Guru PAI berada di bawah Kementerian Agama.

 

Menurut Kasubag di kementerian agama guru PAI ada di bawah PAIS. Keluhan guru PAI di SMP atau di Yayasan boleh berkunjung bersilaturahmi ke Bidang PAIS. Mengeai P3K pernah diminta untuk mendata di kementerian agama nama nama guru untuk diusulkan rekruitmen P3K. Usulan tersebut diminta dari masing masing satker ke Kementerian Agama. Sekali lagi kasubag menyarankan Evi berkunjung ke Bandung ke bagian Seksi PAIS di Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.

 

Selanjutnya materi kedua yang disampaikan oleh Helli Helmansyah selaku Subkoordinator  Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dengan materi Sistem pelatihan SDM lebih ke arah sistem pelatihannya.


Helli menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) motivasi peserta diklat mengkuti pelatihan yaitu dipaksa, terpaksa atau kesadaran/kebutuhan mengembangkan/meningkatkan kompetensi.


“Bapak dan ibu mari kita merenung, termasuk yang manakah kita? Dipaksa, terpaksa atau atas kesadaran. Semoga yang ketiga. Atas motivasi kesadaran. Hal ini sejalan dengan hadits nabi Tholabul ‘ilmi faridhotun ‘alaa kulli muslimin wal muslimat minal mahdi ilal lahdi, bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimah sejak dari ayunan hingga liang lahat  lanjut,” ujar Helli sembari tersenyum.


Kita ini terbagi ke dalam  empat  generasi yakni generasi baby boomer, generasi – x, generasi millennial, dan generasi Z. Yang mengikuti PJJ ini sebagian besar menurut Helli adalah Generasi – x dan generasi millenial.


Selanjutnya ia memaparkan  enam dasar hukum pelatihan meliputi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, PMA No. 10 Tahun 2018 tetang Ortaker Balai Diklat Keagamaan, PMA No. 19 Tahun 2020 tentang Pelatihan SDM pada Kemenag, dan SK No. 67 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelatihan pada Balitbangdikla Kemenag RI.


Menurutnya di Balai Diklat Jenis Pelatihan itu meliputi Pelatihan Dasar CPNS, Pelatihan Kepemimpinan, Pelatihan Fungsional, dan Pelatihan Teknis.


Untuk menjadi pintar gampang. Tinggal lihat google saja. Namun untuk penanaman norma, harus melaui tatap muka. Oleh karena itu dibutuhkan pembelajaran tatap muka untuk siswa, sehingga penanaman karakter dan penanaman norma dapat berjalan sesuai dengan amanat pendidikan,” terang Helli.


Setelah pemaparan, ada dua  orang penanya. Pertama, Sendy dari Kabupaten Banjar. Ia menanyakan bagaimana bagi peserta yang tidak menggunakan surat tugas, apakah akan mendapat sertifikat. Sendy juga menanyakan Karpeg yang belum selesai sampai sekarang satu angkatan PNS-nya. Pertanyaan ketiga dari Sendy kenapa di simpatika kepala lab cuma ada 1 padahal di tingkat SMP lab yang digunakan banyak. Karpeg bukan kewenangan balai diklat untuk mengeluarkannya. Ada lembaga yang lenih berwenang untuk menjawab pertanyaan dari Sendy.


Kedua dari Iman Noorzaman (MTs Negeri 4 Garut). Ia menanyakan bagaimana proses P3K di Kemenag dan kenapa sertifikasi kadang tersendat. Kemudian Iman menyarankan pelatihan diperbanyak DDTK ( pelatihan di tempat kerja ) untuk memenuhi kebutuhan akan pelatihan guru guru. Menurut Helli Balai Diklat ada keterbatasan, nah keterbatasan itu dievaluasi melalui analisis pelatihan baik jenis pelatihan, dan yang lainnya. Akhirnya Balai diklat membuat skala pioritas selain PJJ, ada diklat di tempat kerja dan diklat di balai diklat.


Masih menurut Helli setiap instansi memiliki kewenangan masing-masing. Termasuk di dalamnya perekrutan diklat.


Kami dibatasi oleh kewenangan kami. Jadi tidak bisa langsung menentukan sendiri. Penanggung jawab kepegawaian ada di kemenag.  BDK Bandung tidak memiliki kewenangan membuat kurikulum. Kita Cuma bisa mengusulkan saja. Nanti yang menentukan ada di kementerian agama,” terangnya.


Selepas pemaparan materi dan diskusi, akhirnya secara resmi Diklat PJJ PPKn MTs dan 11 mata diklat lainnya ditutup oleh Kasubag Balai Diklat Keagamaan Bandung,  Agus Nasihatul Ahyar mewakili Kepala Balai Diklat yang tidak bisa menghadiri acara penutupan ini karena ada Dinas Luar di Makasar.


Selanjutnya Kasubag dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya kegiatan Diklat PJJ ini dapat berjalan lancar dari tanggal 8-18 Agustus 2022 yaitu selama delapan hari. Ia berharap peserta diklat dapat mengikutinya dengan baik dan terpenting mampu mengimplementasikannya di tempat kerjanya masing masing.


“Terkait hasil kelulusan PJJ belum dapat disampaikan pada saat ini. Karena akan dilakukan rapat bersama terlebih dahulu,” ujarnya.


Untuk sertifikat ia berjanji kedepannya mudah mudahan bisa disajikan dalam bentuk elektronik berupa pdf ke akun peserta diklat masing masing. “Hal ini menganstisipasi ada peserta yang sampai sekarang complain belum mendapat sertifikat padahal sudaj dikirim ke kemenag kabupaten/kota.”


Agus mengajak peserta diklat untuk menutup kegiatan dengan mengucapkan hamdalah bersama-sama. Serempak peserta Diklat mengucapkan bacaan hamdallah secara bersamaan. Resmilah Diklat PJJ Gelombang 1 ini ditutup.


Terakhir Helli  sebagai moderator menyampaikan permohonan maaf jika ada kendala sarana dan prasarana selama mengikuti diklat PJJ ini. “InsyaaAllah kami perbaiki dengan baik ke depannya,” tuturnya.


 

Ia mengumumkan bahwa sertifkat dan pengumuman pjj lainnya akan disampaikan melalui web balai diklat dan LMS.

“Semoga semua peserta PJJ dapat lulus dengan kriteria memuaskan. Saya berharap PJJ ini dapat memberikan manfaat dan mudah-mudahan kita dipertemukan kembali pada pelatihan-pelatihan selanjutnya,”pungkasnya.  

***

Lebih baru Lebih lama