Oleh: Badrudin | Guru PPKn di MTs Negeri 3 Bogor
Foto Upacara HAB
ke-77 Kemenag RI Tingkat Kab. Bogor
di lapangan upacara
MTs Negeri 3 Bogor
Hari ini, Selasa tanggal 3 Januari 2023 adalah hari yang bersejarah bagi Kementerian Agama Republik Indonesia sekaligus momentum yang sangat berharga dan penting bagi kita guru madrasah, sekaligus insan madrasah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kementerian Agama itu sendiri.
Bersejarah karena 77 tahun lalu yaitu tepatnya tanggal 3 Januari 1946 Departemen Agama dilahirkan. Peringatan hari lahir Kemenag RI ini disebut dengan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI yang diperingati pada setiap tahun. Awal mula Kementerian Agama berdiri disebut dengan nama Departemen Agama, yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Melansir situs Kementerian Agama, pembentukan Departemen Agama pertama kali diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 11 Juli 1945. Selanjutnya usulan pembentukan Departemen Agama sempat disampaikan juga dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945, namun mengalami penolakan dari sejumlah pihak. Meski demikian, hal itu tidak mematahkan semangat para tokoh bangsa untuk terus memperjuangkan pembentukan Departemen Agama di Indonesia.
Kemudian pada tanggal 25 s.d 27 November 1945, usulan pembentukan Departemen Agama kembali muncul dalam Sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Usulan tersebut disampaikan oleh utusan dari Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Akhirnya dalam Sidang Pleno KNIP tersebut secara aklamasi menerima dan menyetujui usulan pembentukan Departemen Agama. Presiden Sukarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal tersebut. Mulanya terjadi diskusi terkait penamaan Departemen Agama yang akhirnya diputuskan menggunakan nama Kementerian Agama.
Hari Amal Bhakti Kemenag yang diperingati setiap tanggal 3 Januari dilaksanakan berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1956 tertanggal 1 Maret 1956 yang menetapkan bahwa hari Kamis, 3 Januari 1946 adalah hari berdirinya Departemen Agama. Hal ini pun berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D. tertanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H). Kemudian pada tanggal 3 Januari 1980 saat Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Departemen Agama penyebutan peringatan hari lahirnya Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) diubah menjadi Hari Amal Bhakti Departemen Agama RI (sekarang Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI).
Perubahan penyebutan nama menjadi Hari Amal Bhakti Kemenag RI dimaksudkan bahwa setiap memperingati hari jadi Kementerian Agama RI, maka tujuan yang paling penting adalah untuk menggugah kembali tekad seluruh jajaran Kementerian Agama RI agar meneruskan amal bhakti dalam melayani dan membimbing kehidupan beragama di Indonesia. Sebutan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI juga mengandung makna bahwa lahir dan hadirnya Kementerian Agama RI merupakan salah satu rentetan konsensus nasional mengenai dasar dan ideologi negara, yaitu Pancasila.
Melalui sejarah Hari Amal Bhakti Kemenag RI yang cukup panjang tersebut, hingga kini setiap tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI yang setiap tahunnya peringatan HAB Kemenag RI dimeriahkan dengan tema, logo, dan rangkaian kegiatan berbeda-beda yang diselenggarakan oleh Kemenag RI. Seperti halnya pada peringatan HAB ke-77 Kemenag RI Tahun 2023 ini ada yang berbeda dari peringatan sebelumnya, salah satunya yaitu semua pihak yang terlibat dalam upacara pengibaran bendera berpakaian baju adat nusantara. Hal ini sejalan dengan tema HAB tahun ini yaitu “Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat” dan hal ini pun dapat dipandang sebagai tanda kerinduan untuk membangun hidup bersama yang toleran. Sekaligus, ia menjadi momen refleksi dan konsolidasi menguatkan kembali pentingnya toleransi dan peran kita untuk menjaganya.
Menteri Agama dalam pidatonya pada Peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023 mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk memperbaiki niat dan pelayanan kepada Umat. "Jadikan Peringatan HAB ini sebagai penanda sejarah panjang pengabdian Kementerian Agama dalam melayani seluruh umat beragama seluruh Indonesia," katanya. Dalam menyongsong perhelatan Pemilu 2024, Menteri Agama meminta seluruh ASN Kementerian Agama tidak bersikap partisan apalagi ikut melakukan provokasi di tengah keragaman pilihan. "ASN Kementerian Agama harus menjadi simpul kerukunan dan persaudaran," tegasnya.
Terkait dengan toleransi, Kementerian Agama pada tahun 2022 mencanangkan tahun toleransi yang dalam pelaksanaannya perlu terus ditingkatkan pada tahun 2023. Berdasarkan jajak Pendapat Litbang “Kompas” dalam rangka Hari Toleransi Internasional pada tanggal 16 November 2022 lalu dapat kita jadikan acuan, jawabannya menggembirakan. 72,6 persen responden menilai masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai toleransi. Namun tantangannya, untuk menjaganya juga dinilai tidak ringan, terutama toleransi beragama.
Sisanya, yaitu sebanyak 47,6 persen responden menyampaikan pendapatnya bahwa toleransi beragama perlu ditingkatkan kembali dalam hal sikap tenggang rasa dan toleransinya. Tiga perempat respondens (77,8 persen) pesimis toleransi politik kita akan membaik dalam tahun politik ini. Kekhawatiran terbesar (22 persen) dipicu oleh maraknya perilaku politisi yang menggunakan isu identitas sebagai obyek politik (Kompas, 14/11/2022).
Sebagai guru madrasah yang tentu saja berada dibawah pembinaan Kementerian Agama yang bergiat dalam bidang Pendidikan harus menyikapi isu-isu yang mengganggu kerukunan seperti kejadian penolakan pendirian rumah ibadah, tindakan ujaran kebencian, penyerangan hingga perusakan tempat ibadah, dan lain-lain merupakan tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita sebagai guru untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang toleransi beragama kepada para peserta didik, karena memang perbedaan yang ada di masyarakat Indonesia, baik perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan adalah sebuah keniscayaan, sebuah kenyataan yang tidak akan pernah bisa dihindari. Oleh karena itu sikap toleran yang benar, yaitu sikap yang bukan sekedar diplomasi atau sopan-santun, melainkan sebuah jalan perjumpaan untuk menjalin persahabatan, damai serta keharmonisan berdasarkan kasih sayang dan kebenaran tanpa kehilangan jati diri masing-masing yang khas.
Kementerian Agama dibawah kepemimpinan Bapak Yaqut Cholil Qoumas terus meningkatkan kepedulian terhadap visi persaudaraan ini. Sejak ditunjuk menjadi Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2020, Bapak Yaqut Cholil Quomas tampil membangun Kementerian Agama dengan paradigma baru. Salah satu tekadnya, mewujudkan visi persaudaraan, yaitu persaudaraan seumat, persaudaraan antar umat, persaudaraan kebangsaan dan persaudaraan kemanusiaan (Pidato perdana Yaqut Cholil Quomas pada HAB ke-75 tanggal 3 Januari 2021). Toleransi sejatinya adalah gerak keluar, keluar dari egoisme keagamaan kita. Membangun toleransi yang sejati bukan sekadar ketrampilan praktis, melainkan sebuah kompetensi etis. Maka kita perlu melatih diri kita, hati kita, roh kita untuk kerjasama membangun toleransi.
Bangsa Indonesia sudah dipandang sebagai teladan dalam praktek toleransi dan kerukunan beragama di dunia karena memiliki Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Ini tidak lepas dari peran Kementerian Agama. Dengan segala distingsinya, Kementerian Agama yang menyandang predikat agama dengan struktur organisasi dan aparaturnya terdiri dari berbagai agama, diharapkan terus memainkan peran yang lebih besar dalam mewujudkan toleransi. Salah satu upaya yang sedang giat-giatnya Kementerian Agama lakukan saat ini adalah mempromosikan cara pandang dan sikap keberagamaan yang moderat, melalui program moderasi beragama. Dan hal ini diwujudkan salah satunya melalui kegiatan Computer Assisted Test (CAT) Survey Indeks Profesionalisme Moderasi Beragama (IPMB) secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Desember 2022 yang diikuti oleh lebih dari 214 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Ini adalah survey perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/Lembaga negara pertama yang menyelenggarakannnya. “Alhamdulillaah, kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting bagi peningkatan profesionalisme ASN Kemenag,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Jakarta, Selasa (3/1/2023). “Hasilnya, ada 40% ASN yang dinilai kurang professional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir,” sambungnya.
Menteri Agama menjelaskan bahwa hasil survey IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan Langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah semakin terpetakan. “Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan. Kedepan, mereka bertahap akan diikutkan pada diklat,” tegasnya. Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survey yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesioalisme ASN. Hal yang sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020 – 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020,” jelas Nizar.
Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Tes (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) ASN Kementerian Agama Tahun 2022. “Sesuai arahan menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag,” paparnya. “Saya yakin, bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Dan ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi yang berdampak bagi kualitas layanan umat,” tandasnya.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu kita ingat bahwa guru madrasah saat ini tidak seluruhnya berstatus ASN, namun ada juga yang PPPK, Inpasing, bahkan honor murni di madrasah yang juga memiliki peran penting dalam meningkatan kualitas Pendidikan madrasah di Indonesia dan memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya dengan menjadi guru yang professional dan toleran. Oleh karena itu, kita berharap semoga Kementerian Agama dapat memberikan kesempatan yang sama kepada guru madrasah non ASN dalam meningkatkan profesionalismenya melalui kegiatan-kegiatan diklat dan meningkatkan kesejahteraanya melalui pengangkatan ASN guru madrasah.
Semoga bermanfaat.
---
Sumber:
https://www.detik.com/jatim/berita/d-6494192/hari-lahir-ke-77-kementerian-agama-ini-sejarah-tujuan-dan-tugas-kemenag#
https://www.hanapibani.com/2023/01/40-asn-kemenag-bertahap-ikuti-diklat.html
JB Kleden (Penulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang)