Oleh: Badrudin | Guru PPKn di MTs Negeri 3 Bogor
Guru madrasah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia tentu tidak asing dengan lambang kementerian agama karena sangat sering melihat bahkan menggunakan lambang tersebut untuk berbagai keperluan baik secara administrasi persuratan, media informasi, pakaian, dan sebagainya. Namun, masih ada sebagian guru madrasah yang belum mengetahui tentang makna lambang kementerian agama itu sendiri.
Lambang adalah suatu gambar yang memiliki arti tertentu dari sebuah lembaga, organisasi, daerah, produk, negara, dan hal lain-kainnya yang singkat serta mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Lambang harus memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri. Lambang lebih lazim dikenal oleh penglihatan atau visual, seperti ciri khas berupa warna dan bentuk lambang tersebut.
Arti lambang atau logo yang sebenarnya adalah identitas rasa yang dimiliki oleh suatu lembaga/organisasi yang harus memiliki filosofi tersendiri mengenai arti mulai dari bentuk, warna, tekstur, jenis huruf, font huruf, dan lain-lain. Kata logo berasal dari bahasa Yunani yaitu logotype yang berarti kata, suatu pikiran, dan pembicaraan, akal budi. Kata logotype pertamakali muncul pada tahun 1810 sampai dengan 1840, diartikan sebagai tulisan nama suatu identitas yang di desain khusus yang memiliki makna dan fungsi antara lain sebagai suatu identitas diri atau sebagai tanda pengenal, suatu tanda kepemilikan agar membedakan dari yang lainnya.
Terkait filosofi lambang, sebuah identitas lembaga yang baik perlu memiliki makna yang didalam makna tersebut perlu hadir dua elemen penting. Elemen pertama adalah nilai-nilai lembaga yang merupakan cerminan dari inti tujuan lembaga, seperti kebersamaan, integritas, loyalitas, kolaborasi, dan lainnya. Elemen kedua adalah filosofi lambang yang mencakup visi dan misi dari lembaga itu sendiri. Terkait hal tersebut, sebuah desain identitas lembaga perlu bisa menunjukkan tujuan dan peran lembaga yang mendasar dalam aktifitasnya. Dalam prosesnya, filosofi tersebut dapat hadir melalui pemilihan warna, obyek, bentuk, serta garis.
LAMBANG
KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 717 Tahun 2006 tentang Lambang Departemen Agama, makna lambang Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut:
MAKNA ISI
LAMBANG
1. Bintang
bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. 17 kuntum
bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna
Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela
Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945.
3. Butiran
Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan
Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur dan merata.
4. Kitab Suci
bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan
duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang
Maha Esa.
5. Alas Kitab
Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi
yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6. Kalimat
“Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi
kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan
ikhlas.
7. Perisai
yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat
beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Sedangkan arti warna yang ada pada lambang
Kementerian Agama adalah:
1. Warna Dasar
adalah Hijau Tua, bermakna keadilan.
2. Warna
Bintang, Padi, dan Kitab Suci adalah Kuning Emas, bermakna keagungan.
3. Warna
Kelopak Bunga Kapas dan Pita adalah Putih, bermakna kesucian.
4. Warna
Batang dan Tangkai Bunga Kapas adalah Hijau Muda, bermakna kemakmuran.
5. Warna Empat
Baris Abstraksi tulisan di sebelah kanan dan empat baris sebelah kiri kitab
suci dan alas kitab suci serta semboyan Ikhlas Beramal adalah Hitam, bermakna
keteguhan.
6. Warna
Perisai Segi Lima Sama Sisi adalah Kuning, bermakna kemulian.
Dari uaraian diatas, jelaslah bahwa guru madrasah dalam melakukan
aktifitasnya di bidang Pendidikan sebagai bagian terpenting dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia harus dilandasi dengan penuh keikhlasan
sehingga sekecil apapun yang dilakukan dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT.
Semoga bermanfaat.