Oleh : Badrudin | Guru PPKn di MTs Negeri 3 Bogor
Foto
Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka pada MTsN 3 Bogor
Pendidikan adalah faktor penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa akan mampu ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia.
Pendidikan yang baik akan terwujud apabila kurikulum pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya dan peserta didik khususnya. Kurikulum merupakan seperangkat peraturan yang berisi tujuan, isi, dan bahan pelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Adanya kurikulum bertujuan untuk mencapai pendidikan yang lebih berkualitas, sehingga kurikulum menjadi hal yang sangat penting. Tanpa kurikulum yang tepat, para pelajar tidak akan memperoleh target pembelajaran yang diinginkan.
Pada bulan Februari 2022 lalu, Kemendikbudristek resmi meluncurkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka adalah metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat pelajar. Kurikulum Merdeka memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Menciptakan Pendidikan yang Menyenangkan, yaitu menekankan pengembangan aspek
keterampilan dan karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
2. Mengejar Ketertinggalan Pembelajaran, yaitu siswa diberi kebebasan dalam memilih apa
yang diminatinya dalam pembelajaran.
3. Mengembangkan Potensi Peserta Didik, yaitu dengan membuat kurikulum yang sederhana dan fleksibel sehingga pembelajaran akan lebih mendalam. Selain itu, kurikulum merdeka juga berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.
Penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah/madrasah akan berdampak pada
perubahan mata pelajaran, antara lain hilangnya mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Dengan hilangnya mata pelajar-an PPKn pada Kurikulum Merdeka,
Kemendikbubristek telah mempersiapkan mata
pelajaran penggantinya, yaitu dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila. "Pendidikan
Pancasila kini sudah masuk di Kurikulum Merdeka menggantikan PPKn," jelas Nadiem
Makarim. Materi
Pendidikan Pancasila ini lanjut Nadiem akan lebih kaya dan didukung dengan Proyek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk melibatkan anak-anak dalam
pembelajaran yang kolaboratif dan menyenangkan tentang nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945, serta konsep-konsep NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Terobosan
ini adalah komitmen kami mewujudkan Pelajar Pancasila, calon pemimpin bangsa
yang akan membawa Indonesia melompat ke masa depan," pungkasnya.
Penghapusan mata pelajaran PPKn ini bersifat
penggantian nomenklatur atau penamaan, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila.
"Ini untuk nomenklatur baru untuk mata pelajaran. Itu untuk menekankan
Pancasila adalah kerangka sekaligus landasan filosofis kita dalam berbangsa dan
bernegara. Ketika kita belajar tentang kewarganegaraan kita menggunakan Pancasila
sebagai kerangka nilai, moral maupun landasan filosofis berbangsa dan
bernegara," jelas Anindito Aditomo (Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan). Adapun muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila
ialah kombinasi dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
pengetahuan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
kewarganegaraan. Peserta didik diarahkan untuk memahami, menghayati dan
menerapkan Pancasila dalam keseharian. "Ada pergeseran orientasi atau
penekanan dalam mata pelajarannya. Bukan berarti ada dua mata pelajaran, ini
tetap akan ada satu mata pelajaran yaitu Pendidikan Pancasila," sebut Anindito.
Lebih lanjut, Anindito
menerangkan jika yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah tetap
guru yang sebelumnya mengajar PPKn. Karena secara kompetensi guru yang mengajar
PPKn tentu sudah memahami tentang konten pembelajaran Pendidikan Pancasila.
"Yang mengajarkan tetap guru yang sama, mereka punya kompetensi yang sudah
diperlukan, memadai sesuai dengan nomenklatur dan konsep yang baru ini.
Memang perlu ada konten baru, framming baru, tapi saya yakin
mereka menguasai, kalau guru PPKn tentu sudah menguasai Pancasila, UUD,"
tutupnya.
Perubahan mata pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila ini mengacu
pada PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 40 ayat (2) huruf b tercantum mata
pelajaran Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran pada kurikulum pendidikan
dasar dan menengah. Pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah tercantum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada
Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran hanya tercantum mata pelajaran Pendidikan Pancasila
struktur kurikulum pendididikan dasar dan menengah, sedangkan mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.
Begitu pun pada SK Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada
Kurikulum Merdeka tercantum Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila,
sedangkan Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.
Walau demikian, pada karakteristik Pendidikan Pancasila dinyatakan :
1.
Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan bertujuan
untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam
rangka membangun peradaban bangsa Indonesia.
2.
Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat
Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan
keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Berorientasi pada penumbuhkembangan karakter peserta didik untuk menjadi
warga negara yang cerdas dan baik serta memiliki wawasan kebangsaan yang
menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
5.
Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik untuk
menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur,
cerdas, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan
karakteristik dan uraian capaian pembelajaran tersebut, maka Pendidikan
Kewarganegaraan nampaknya dimasukkan atau diinsert pada mata pelajaran
Pendidikan Pancasila.
Visi
Pendidikan Nasional saat ini adalah Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Pada visi
tersebut secara eksplisit tercantum kalimat "Pelajar Pancasila."
Adapun pelajar Pancasila diartikan sebagai pelajar sepanjang hayat yang
kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan
hal tersebut, maka dapat dicermati bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi fokus
pada kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan lulusan satuan pendidikan yang mengetahui, memahami, dan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan
Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara
yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen: Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam SK
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 dinyatakan bahwa “Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya
menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap
warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun
untuk mencapai Indonesia emas”. Dan dalam SK tersebut diatur bahwa Capaian
Pembelajaran (CP) termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila diatur
bedasarkan fase, yaitu:
Fase A (umumnya kelas 1
dan 2 SD/MI/Program Paket A)
Fase B (umumnya kelas 3
dan 4 SD/MI/Program Paket A)
Fase C (umumnya kelas 5
dan 6 SD/MI/Program Paket A)
Fase D (umumnya kelas 7,
8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B)
Fase E (umumnya kelas 10
SMA/MA/Program Paket C)
Fase F (umumnya kelas 11
dan 12 SMA/MA/Program Paket C)
Capaian
pembelajaran fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
1.
Mengenal dan menceritakan simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang
negara Garuda Pancasila;
2.
Mengidentifikasi dan menjelaskan hubungan antara simbol dan sila dalam
lambang negara Garuda Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan
keluarga dan sekolah;
3.
Mengenal aturan di lingkungan keluarga dan sekolah;
4.
Menceritakan contoh sikap mematuhi dan tidak mematuhi aturan di keluarga
dan sekolah;
5.
Menunjukkan perilaku mematuhi aturan di keluarga dan sekolah.
6.
Menyebutkan identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, ciri-ciri
fisik, dan hobinya;
7.
Menyebutkan identitas diri (fisik dan non fisik) keluarga dan
teman-temannya di lingkungan rumah dan di sekolah;
8.
Menceritakan dan menghargai perbedaan baik fisik (contoh : warna kulit,
jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll) keluarga dan
teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.
9.
Mengidentifikasi dan menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di
lingkungan keluarga dan sekolah;
10. Mengenal ciri-ciri fisik lingkungan keluarga
dan sekolah, sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
11. Menyebutkan contoh sikap dan perilaku menjaga
lingkungan sekitar serta mempraktikkannya di lingkungan keluarga dan sekolah.
Capaian
Pembelajaran fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
1.
Memahami dan menjelaskan makna sila-sila Pancasila serta menceritakan
contoh penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
2.
Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat;
3.
Mengidentifikasi aturan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar
tempat tinggal serta melaksanakannya dengan bimbingan orang tua dan guru;
4.
Mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi hak dan kewajiban
sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah; dan
5.
Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan sebagai
warga sekolah.
6.
Menjelaskan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya,
minat, dan perilakunya; mengenali dan menyebutkan identitas diri (fisik dan
non-fisik) orang di lingkungan sekitarnya;
7.
Menghargai perbedaan karakteristik baik fisik (contoh : warna kulit,
jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll.) orang di
lingkungan sekitar;
8.
Menghargai kebinekaan suku bangsa, sosial budaya, dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika; mengidentifikasi dan menyajikan berbagai bentuk keberagaman suku
bangsa, sosial budaya di lingkungan sekitar;
9.
Memahami lingkungan sekitar (RT/RW/desa/kelurahan, dan kecamatan)
sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
10. Menampilkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk
keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan
dan kesatuan.
Capaian
Pembelajaran fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
1.
Memahami dan menyajikan hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai suatu
kesatuan yang utuh;
2.
Mengidentifikasi dan menyajikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai
pandangan hidup berbangsa dan bernegara;
3.
Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat;
4.
Menganalisis dan menyajikan hasil analisis bentuk-bentuk sederhana
norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga,
warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;
5.
Menganalisis secara sederhana dan menyajikan hasil analisis pelaksanaan
norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah;
6.
Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah,
dan bagian dari masyarakat;
7.
Mempraktikkan membuat kesepakatan dan aturan bersama serta menaatinya
dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan di sekolah.
8.
Menganalisis, menyajikan hasil analisis, menghormati, menjaga, dan
melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan
sekitarnya; mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
9.
Membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi menciptakan
kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.
Capaian
Pembelajaran fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B) sebagai
berikut:
1.
Menganalisis kronologis lahirnya Pancasila;
2.
Mengkaji fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa, serta mengenal Pancasila sebagai ideologi negara;
3.
Memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara dari masa ke
masa;
4.
Mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
5.
Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
6.
Mengidentifikasi kontribusi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan menggunakan sudut pandang
Pancasila.
7.
Memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8.
Memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai sumber hukum tertinggi;
9.
Memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
10. Memahami peraturan perundang-undangan dan
tata urutannya;
11. Mematuhi pentingnya norma dan aturan,
menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
12. Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras
dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu menerima
keragaman dan perubahan budaya sebagai suatu kenyataan yang ada di dalam kehidupan
bermasyarakat, dan menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di
lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat;
13. Memahami urgensi pelestarian nilai tradisi,
kearifan lokal dan budaya;
14. Menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi,
kearifan lokal dan budaya;
15. Menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan
aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal dan
budaya dalam masyarakat global.
16. Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Menjaga keutuhan wilayah NKRI;
18. Menunjukkan perwujudan demokrasi yang
didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik
kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi;
19. Mengidentifikasi sistem pemerintahan
Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga
negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi,
sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan; dan
20. Menyusun laporan singkat tentang sistem
pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan
antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.
Capaian
Pembelajaran fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:
1.
Menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila
sebagai dasar negara;
2.
Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,
ideologi negara, dan identitas nasional;
3.
Mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan
budaya lokal dan nasional;
4.
Menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Peserta didik mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat warga
negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
6.
Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovatif untuk memecahkan
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
7.
Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong
dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan
masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
8.
Memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai
warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara; dan
9.
Memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
Capaian
Pembelajaran fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C) sebagai
berikut:
1.
Peserta didik mampu menganalisis potensi konflik dan memberi solusi di
tengah keragaman dalam masyarakat;
2.
Berperan aktif mempromosikan Bhinneka Tunggal Ika;
3.
Menganalisis dan memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; dan
4.
Memahami sistem pertahanan dan keamanan negara;
5.
Peserta didik mampu menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antar
bangsa dan negara.
Guru mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dalam kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan,
model, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan materi dan
karakteristik peserta didik. Hal ini sesuai dengan prinsip pembelajaran
terdiferensiasi, yaitu pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuan peserta didik sehingga guru dapat mengajar sesuai dengan tahap
perkembangan kemampuan peserta didik (teaching at the right level). Guru perlu
menggunakan strategi pembelajaran yang mampu membangun atau membangkitkan
kemampuan berpikir kritis peserta didik, menguatkan keterampilan berpikir
tingkat tinggi (HOTS/Higher Order Thinking Skills), membangun kecakapan
abad 21, dan menguatkan kemampuan literasi dan numerasi.
Proses pembelajaran
harus berpusat kepada peserta didik (student center). Kelas yang baik
bukanlah kelas yang gurunya aktif paling dominan, tetapi justru yang peserta
didiknya yang aktif. Guru bukan satu-satunya sumber belajar, tetapi menjadi
salah satu sumber belajar. Guru dapat memanfaatkan sumber belajar tertulis
(buku, diktat, dan modul), bentuk digital (e-book/e-modul), audio, video,
audio-visual, atau internet. Dalam konteks tertentu, peserta didik bisa menjadi
sumber belajar atau tutor sebaya bagi sesama peserta didik. Bahkan guru pun
dapat belajar dari peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip semua guru
dan semua murid.
Guru
perlu melakukan pendekatan kontekstual dan pembelajaran yang memberikan
pengalaman bermakna (meaningful learning) bagi peserta didik. Pembelajaran
melalui praktik atau melalui pengalaman langsung jauh lebih efektif bagi
peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran dengan
menggunakan multimetoda, multimedia, dan multisumber evaluasi akan bisa
memfasilitasi perbedaan gaya belajar peserta didik. Strategi yang bisa
dilakukan oleh guru misalnya melalui penerapan pembelajaran berbasis proyek
(project based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based
learning), dan pembelajaran menyingkap/menemukan (inquiry/discovery). Metode
yang digunakan oleh guru bukan hanya didominasi ceramah, tetapi juga bisa
divariasikan dengan metode yang lain, seperti tanya jawab, curah pendapat
(brainstorming), diskusi, demonstrasi, simulasi, bermain peran (role playing),
penugasan, studi kasus, portofolio, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa tidak
ada strategi atau metode pembelajaran yang paling baik. Strategi atau metode
yang paling baik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan
kondisi peserta didik.
Semoga
bermanfaat.