PENDIDIKAN PANCASILA DALAM KURIKULUM MERDEKA

Oleh : Badrudin | Guru PPKn di MTs Negeri 3 Bogor

Foto Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka pada MTsN 3 Bogor

Pendidikan adalah faktor penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa akan mampu ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia.

Pendidikan yang baik akan terwujud apabila kurikulum pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya dan peserta didik khususnya. Kurikulum merupakan seperangkat peraturan yang berisi tujuan, isi, dan bahan pelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Adanya kurikulum bertujuan untuk mencapai pendidikan yang lebih berkualitas, sehingga kurikulum menjadi hal yang sangat penting. Tanpa kurikulum yang tepat, para pelajar tidak akan memperoleh target pembelajaran yang diinginkan.

Pada bulan Februari 2022 lalu, Kemendikbudristek resmi meluncurkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka adalah metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat pelajar. Kurikulum Merdeka memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1.  Menciptakan Pendidikan yang Menyenangkan, yaitu menekankan pengembangan aspek keterampilan dan karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

2.  Mengejar Ketertinggalan Pembelajaran, yaitu siswa diberi kebebasan dalam memilih apa yang diminatinya dalam pembelajaran.

3.  Mengembangkan Potensi Peserta Didik, yaitu dengan membuat kurikulum yang sederhana dan fleksibel sehingga pembelajaran akan lebih mendalam. Selain itu, kurikulum merdeka juga berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.

Penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah/madrasah akan berdampak pada perubahan mata pelajaran, antara lain hilangnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Dengan hilangnya mata pelajar-an PPKn pada Kurikulum Merdeka, Kemendikbubristek telah mempersiapkan mata pelajaran penggantinya, yaitu dengan  mata pelajaran Pendidikan Pancasila. "Pendidikan Pancasila kini sudah masuk di Kurikulum Merdeka menggantikan PPKn," jelas Nadiem Makarim. Materi Pendidikan Pancasila ini lanjut Nadiem akan lebih kaya dan didukung dengan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk melibatkan anak-anak dalam pembelajaran yang kolaboratif dan menyenangkan tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta konsep-konsep NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Terobosan ini adalah komitmen kami mewujudkan Pelajar Pancasila, calon pemimpin bangsa yang akan membawa Indonesia melompat ke masa depan," pungkasnya.

Penghapusan mata pelajaran PPKn ini bersifat penggantian nomenklatur atau penamaan, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila. "Ini untuk nomenklatur baru untuk mata pelajaran. Itu untuk menekankan Pancasila adalah kerangka sekaligus landasan filosofis kita dalam berbangsa dan bernegara. Ketika kita belajar tentang kewarganegaraan kita menggunakan Pancasila sebagai kerangka nilai, moral maupun landasan filosofis berbangsa dan bernegara," jelas Anindito Aditomo (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan). Adapun muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila ialah kombinasi dari nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, pengetahuan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kewarganegaraan. Peserta didik diarahkan untuk memahami, menghayati dan menerapkan Pancasila dalam keseharian. "Ada pergeseran orientasi atau penekanan dalam mata pelajarannya. Bukan berarti ada dua mata pelajaran, ini tetap akan ada satu mata pelajaran yaitu Pendidikan Pancasila," sebut Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menerangkan jika yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah tetap guru yang sebelumnya mengajar PPKn. Karena secara kompetensi guru yang mengajar PPKn tentu sudah memahami tentang konten pembelajaran Pendidikan Pancasila. "Yang mengajarkan tetap guru yang sama, mereka punya kompetensi yang sudah diperlukan, memadai sesuai dengan nomenklatur dan konsep yang  baru ini. Memang perlu ada konten baru, framming baru, tapi saya yakin mereka menguasai, kalau guru PPKn tentu sudah menguasai Pancasila, UUD," tutupnya.

Perubahan mata pelajaran PPKn menjadi Pendidikan Pancasila ini mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 40 ayat (2) huruf b tercantum mata pelajaran Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tercantum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran hanya tercantum mata pelajaran Pendidikan Pancasila struktur kurikulum pendididikan dasar dan menengah, sedangkan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.

Begitu pun pada SK Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka tercantum Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila, sedangkan Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum. Walau demikian, pada karakteristik Pendidikan Pancasila dinyatakan :

1.     Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia.

2.     Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.

4.     Berorientasi pada penumbuhkembangan karakter peserta didik untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

5.     Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan karakteristik dan uraian capaian pembelajaran tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan nampaknya dimasukkan atau diinsert pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Visi Pendidikan Nasional saat ini adalah Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Pada visi tersebut secara eksplisit tercantum kalimat "Pelajar Pancasila." Adapun pelajar Pancasila diartikan sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dicermati bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi fokus pada kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan lulusan satuan pendidikan yang mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 dinyatakan bahwa “Mata pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai Indonesia emas”. Dan dalam SK tersebut diatur bahwa Capaian Pembelajaran (CP) termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila diatur bedasarkan fase, yaitu:

Fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A)

Fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A)

Fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A)

Fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B)

Fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C)

Fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C)

Capaian pembelajaran fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:

1.     Mengenal dan menceritakan simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila;

2.     Mengidentifikasi dan menjelaskan hubungan antara simbol dan sila dalam lambang negara Garuda Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah;

3.     Mengenal aturan di lingkungan keluarga dan sekolah;

4.     Menceritakan contoh sikap mematuhi dan tidak mematuhi aturan di keluarga dan sekolah;

5.     Menunjukkan perilaku mematuhi aturan di keluarga dan sekolah.

6.     Menyebutkan identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, ciri-ciri fisik, dan hobinya;

7.     Menyebutkan identitas diri (fisik dan non fisik) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan di sekolah;

8.     Menceritakan dan menghargai perbedaan baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.

9.     Mengidentifikasi dan menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan keluarga dan sekolah;

10.  Mengenal ciri-ciri fisik lingkungan keluarga dan sekolah, sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan

11.  Menyebutkan contoh sikap dan perilaku menjaga lingkungan sekitar serta mempraktikkannya di lingkungan keluarga dan sekolah.

Capaian Pembelajaran fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:

1.     Memahami dan menjelaskan makna sila-sila Pancasila serta menceritakan contoh penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;

2.     Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;

3.     Mengidentifikasi aturan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tempat tinggal serta melaksanakannya dengan bimbingan orang tua dan guru;

4.     Mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah; dan

5.     Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.

6.     Menjelaskan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, minat, dan perilakunya; mengenali dan menyebutkan identitas diri (fisik dan non-fisik) orang di lingkungan sekitarnya;

7.     Menghargai perbedaan karakteristik baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll.) orang di lingkungan sekitar;

8.     Menghargai kebinekaan suku bangsa, sosial budaya, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; mengidentifikasi dan menyajikan berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial budaya di lingkungan sekitar;

9.     Memahami lingkungan sekitar (RT/RW/desa/kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan

10.  Menampilkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan.

Capaian Pembelajaran fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:

1.     Memahami dan menyajikan hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh;

2.     Mengidentifikasi dan menyajikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara;

3.     Menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;

4.     Menganalisis dan menyajikan hasil analisis bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;

5.     Menganalisis secara sederhana dan menyajikan hasil analisis pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah;

6.     Melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;

7.     Mempraktikkan membuat kesepakatan dan aturan bersama serta menaatinya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan di sekolah.

8.     Menganalisis, menyajikan hasil analisis, menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya; mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan

9.     Membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.

Capaian Pembelajaran fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B) sebagai berikut:

1.     Menganalisis kronologis lahirnya Pancasila;

2.     Mengkaji fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta mengenal Pancasila sebagai ideologi negara;

3.     Memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara dari masa ke masa;

4.     Mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5.     Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;

6.     Mengidentifikasi kontribusi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan menggunakan sudut pandang Pancasila.

7.     Memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

8.     Memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi;

9.     Memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10.  Memahami peraturan perundang-undangan dan tata urutannya;

11.  Mematuhi pentingnya norma dan aturan, menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.

12.  Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu menerima keragaman dan perubahan budaya sebagai suatu kenyataan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, dan menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat;

13.  Memahami urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya;

14.  Menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya;

15.  Menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya dalam masyarakat global.

16.  Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;

17.  Menjaga keutuhan wilayah NKRI;

18.  Menunjukkan perwujudan demokrasi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi;

19.  Mengidentifikasi sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan; dan

20.  Menyusun laporan singkat tentang sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.

Capaian Pembelajaran fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:

1.     Menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

2.     Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional;

3.     Mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional;

4.     Menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.     Peserta didik mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

6.     Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovatif untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

7.     Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila;

8.     Memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara; dan

9.     Memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.

Capaian Pembelajaran fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:

1.     Peserta didik mampu menganalisis potensi konflik dan memberi solusi di tengah keragaman dalam masyarakat;

2.     Berperan aktif mempromosikan Bhinneka Tunggal Ika;

3.     Menganalisis dan memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; dan

4.     Memahami sistem pertahanan dan keamanan negara;

5.     Peserta didik mampu menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antar bangsa dan negara.

Guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan, model, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan materi dan karakteristik peserta didik. Hal ini sesuai dengan prinsip pembelajaran terdiferensiasi, yaitu  pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik sehingga guru dapat mengajar sesuai dengan tahap perkembangan kemampuan peserta didik (teaching at the right level). Guru perlu menggunakan strategi pembelajaran yang mampu membangun atau membangkitkan kemampuan berpikir kritis peserta didik, menguatkan keterampilan berpikir tingkat  tinggi (HOTS/Higher Order Thinking Skills), membangun kecakapan abad 21, dan menguatkan kemampuan literasi dan numerasi.

Proses pembelajaran harus berpusat kepada peserta didik (student  center). Kelas yang baik bukanlah kelas yang gurunya aktif paling dominan, tetapi justru yang peserta didiknya yang aktif. Guru bukan satu-satunya sumber belajar, tetapi menjadi salah satu sumber belajar. Guru dapat memanfaatkan sumber belajar tertulis (buku, diktat, dan modul), bentuk digital (e-book/e-modul), audio, video, audio-visual, atau internet. Dalam konteks tertentu, peserta didik bisa menjadi sumber belajar atau tutor sebaya bagi sesama peserta didik. Bahkan guru pun dapat belajar dari peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip semua guru dan semua murid.

Guru perlu melakukan pendekatan kontekstual dan pembelajaran yang memberikan pengalaman bermakna (meaningful learning) bagi peserta didik. Pembelajaran melalui praktik atau melalui pengalaman langsung jauh lebih efektif bagi peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran dengan menggunakan multimetoda, multimedia, dan multisumber evaluasi akan bisa memfasilitasi perbedaan gaya belajar peserta didik. Strategi yang bisa dilakukan oleh guru misalnya melalui penerapan pembelajaran berbasis proyek (project based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), dan pembelajaran menyingkap/menemukan (inquiry/discovery). Metode yang digunakan oleh guru bukan hanya didominasi ceramah, tetapi juga bisa divariasikan dengan metode yang lain, seperti tanya jawab, curah pendapat (brainstorming), diskusi, demonstrasi, simulasi, bermain peran (role playing), penugasan, studi kasus, portofolio, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa tidak ada strategi atau metode pembelajaran yang paling baik. Strategi atau metode yang paling baik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.

Semoga bermanfaat.

Lebih baru Lebih lama